15 September 2008

RUU tentang Pornografi

Walaupun saya yakin bahwa RUU ini bermaksud baik, saya masih menentangnya. Bukan karena saya mendukung pornografi, tapi karena saya yakin ini akan jadi masalah yang lebih besar mudaratnya daripada manfaatnya. Perhatian saya yang utama adalah objek yang dikenakan RUU ini:
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Jika RUU ini bisa menuntut perseorangan, RUU ini akan sangat bahaya. Aparat hukum akan menggunakan ini untuk abuse perseorangan daripada menindak korporasi. Saat ini saja sudah ada UU pornografi untuk korporasi di lingkungan pers, tapi mana hasilnya?
Kalau aparat yang menjalankan RUU ini nantinya adalah kader-kader partai semacam PKS saya akan dukung 101%, tapi selama yang menjalankan adalah aparat hukum korup jahanam, maka pornografi korporasi akan jalan terus sebagaimana saat ini terus berjalan padahal UU-nya sudah ada, tetapi perseorangan akan diabuse lebih dahulu karena lebih menguntungkan aparat hukum jahanam ini.

Menurut pendapat saya hapuskan obyek perseorangan untuk RUU ini, bantai dulu korporasinya. Buktikan kalau aparat hukum bisa bertindak baik dan benar untuk korporasi, baru untuk perseorangan.

Tidak ada komentar: