19 Agustus 2008

rokok

Saya tidak setuju dengan rencana fatwa MUI tentang merokok haram. Apa ini tidak termasuk mengharamkan yang tidak haram?
Lebih jauh kalau saya lihat hampir seluruh kyai NU Jawa Timur adalah perokok, biasanya Gudang Garam merah kretek tanpa filter, jenis rokok yang bintang iklannya Fahri Ayat-ayat Cinta. "Buktikan merahmu raih dan buktikanlah merahmu", begitu jinglenya, ditambah lagi begitu baiknya si Fahri ini ngangkat belanjaan ibunya, ngasih tempat duduk seorang ibu di kereta...gw banget dah, apalagi pas bagian numpang land rover teman, kalo yang punya land rover teman aja, toh sekarang udah ada cap tata insidenya, jadi males buat pengen beli sendiri, kalo pengen punya sih tetep siapa tahu dapat jatah BLT(Bantuan Langsung Thefender). Balik Rokok! Saya pernah lihat juga di sebuah gambar kalender yang menggambarkan suasana rapat MUI cabang kabupaten saya, asbak dan Kyai yang lagi pegang rokok menyala merah.
Saya khawatir hal semacam ini bakal membuat MUI kehilangan pamornya. Saya kira masih banyak hal yang jelas haram yang masih perlu diberi fatwa, sementara masalah rokok ini kan tidak ada nash-nya. Daripada fatwa rokok mendingan fatwa korupsi dihukum mati, atau potong tangan, terus kalo ketahuan zina dirajam, bukannya malah di-istighosahi!

Sementara di daerah saya sepertinya rencana fatwa ini telah menimbulkan keresahan. Kaget juga ada 210 pabrik rokok di kabupaten ini, belum termasuk yang gelap. Apalagi warung kopinya, dimana di daerah ini saya yakin mempunyai desa dengan densitas warung kopi tertinggi di dunia. Untuk bagian ini sebaiknya tidak dibanggakan karena di warung kopi ini penyakit masyarakat bertunas, meskipun bergantung lokasi juga. Ya paling tidak aktivitas warung kopi bapak2 jelas mengurangi anggaran belanja dapur ibu2, meskipun harga kopinya tidak sejahiliyah starbucks dimana butuh bucks sebanyak stars di langit buat beli secangkir kopi aja.

Tidak ada komentar: