14 Juni 2008

Dasar Hukum Pelarangan Ahmadiyah di Indonesia

Setelah mencari2 dan tidak ketemu, Alhamdulillah akhirnya secara tidak sengaja ketemu juga, di derap.net.
Berikut ketetapan/keputusan tentang Ahmadiyah:
  1. SK Menteri Kehakiman RI No JA / 23 / 13 tertanggal 13 Maret 1953, SK ini melegalkan Ahmadiyah. SK ini yang sering dipasang pada papan nama organisasi dan mesjid2 ahmadiyah. Selanjutnya SK ini dicatat dalam Tambahan Berita Negara RI No 26 tanggal 31 Maret 1953.
  2. Perpres No 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama dan KUHP Pasal 156a tentang Penistaan Agama. Peraturan ini MELARANG Ahmadiyah.
  3. Peraturan-peraturan tingkat daerah yang MELARANG: SK Kejari Subang, Jabar, Tahun 1976, SK Kejati Sulsel Tahun 1977, SK Kejari Lombok Timur Tahun 1983, SE Dirjen Bimas Islam, Depag, Tahun 1984, SK Kejari Sidenreng, Sulsel, Tahun 1986, SK Kejari Kerinci, Jambi, Tahun 1989, SK Kejari Tarakan, Kaltim, Tahun 1989, SK Kejari Meulaboh, Aceh Barat, Tahun 1990, SK Kejati Sumut Tahun 1994, SKB Muspida Kuningan, Jabar, Tahun 2003, SKB Muspida Bogor, Jabar, Tahun 2005

KESIMPULAN:
Mengingat SK Menteri Kehakiman yg melegalkan diterbitkan tahun 1953 dan Perpres yang melarang diterbitkan tahun 1965, jelas bahwa saat ini Ahmadiyah adalah ajaran dan organisasi TERLARANG. Jadi pemerintah harusnya tinggal menjalankan aksi pelarangannya saja, tunggu apa lagi. Kalau masih berpikir lagi ya musti cabut dulu itu Perpres No 1 th 1965, atau bikin aturan lagi yg melegalkan Ahmadiyah.

Tidak ada komentar: